KEDAI BUMIL “KELAS EDUKASI IBU HAMIL” SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KELAS IBU HAMIL DI DESA PASIR BATANG KEC. MANONJAYA KAB. TASIKMALAYA

Lestari, Meti Widya and P, Wiwin Mintarsih and Pertiwi, Sinar and Mardiani, Dita Eka and Diana, Helmi and Agustina, Vira Amelia and Septi, Aulia Salsa and Cahyani, Salma Mutia (2025) KEDAI BUMIL “KELAS EDUKASI IBU HAMIL” SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KELAS IBU HAMIL DI DESA PASIR BATANG KEC. MANONJAYA KAB. TASIKMALAYA. Poltekkes Tasikmalaya. (Unpublished)

[img] Text
LAPORAN BINWIL STR KEB 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Bidan sebagai tenaga kesehatan, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Bidan tentu menyadari hak-hak yang ibu dapatkan saat menerima pelayanan kesehatan yaitu: 1) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif secara martabat dengan rasa hormat, 2) asuhan dapat dicapai, diterima, serta terjangkau untuk semua perempuan dan keluarga, 3) ibu berhak memilih dan memutuskan mengenai kesehatannya, 4) memperoleh pendidikan dan informasi, 5) memperoleh gizi cukup, 6) berhak bekerja dan tidak dikeluarkan dari pekerjaanya, 7) mendapat jaminan dari pemerintah mengenai kehamila tanpa resiko (Jannah, 2012). Kelas ibu hamil adalah kelompok belajar ibu hamil dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Dalam kelas ini ibu akan belajar bersama saling bertukar pengalaman tentang kesehatan ibu dan anak (KIA) secara menyeluruh dan sistematis serta dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan. Kelas ibu hamil difasilitasi oleh bidan/tenaga kesehatan dengan menggunakan paket kelas ibu hamil yaitu Buku KIA, Flip Chart (lembar balik), Pedoman Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil, dan Pegangan Fasilitator Kelas Ibu Hamil. Peserta Kelas ibu hamil sebaiknya semua ibu hamil yang ada di wilayah tersebut. Jumlah ibu hamil dalam satu kelas maksimal 10 orang (Kementerian Kesehatan RI, 2014). Pertemuan kelas ibu hamil dilakukan 4 kali pertemuan selama hamil atau sesuai dengan kesepakatan fasilitator dan peserta. Pada setiap akhir pertemuan dapat dilakukan aktivitas fisik/senam ibu hamil. Senam ibu hamil merupakan materi esktra di kelas ibu hamil. Waktu pertemuan disesuaikan dengan kesiapan ibu hamil, dapat dilakukan pagi maupun sore hari. Lama waktu pertemuan 120 menit termasuk senam hamil 15-20 menit. Kegiatan fisik ibu hamil dapat dilakukan bagi ibu hamil dengan usia kehamilan

Item Type: Other
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Jurusan Kebidanan > Profesi Bidan
Depositing User: Farmasi
Date Deposited: 13 Feb 2025 00:59
Last Modified: 13 Feb 2025 00:59
URI: http://repo.poltekkestasikmalaya.ac.id/id/eprint/5594

Actions (login required)

View Item View Item